anda tau tidak apa yang dimaksud dengan usaha ritel itu ????
Usaha ritel adalah usaha dimana menjual barang dan jasa dilakukan secara ecer, selain itu usahar itel dibedakan menjadi dua:
ritel besar: toko ritel yang menjual barang atau jasa terdiri lebih dari 5 line barang atau jasa.
dan ritel kecil; toko ritel yang menjual lebih sedikit barang dan jasa dibandingkan dengan toko ritel kecil.
selain itu usaha ritel dapat dibedakan dari tempat usahanya, yaitu usaha ritel dapat dibedakanmenjadi dua yaitu;
usaha ritel berpangkalan dan usaha ritel tidak berpangkalan.
Usaha Ritel berpangkalan yaitu usaha titl dimana mempunyai wilayah atau tmpat yang tetap contohnya toko,warung dll. usaha ritel tidak berpangkalan yaitu toko ritel yangtidak mmiliki tempat usaha yang tetap contohnya penjual kaki lima dll
selain itu usaha ritel juga bisa dibedakan dengan caa penguaan alat bantu. yaitu usaha ritel mengunakan alat bantu dan usaha ritel yang tidak mengunakan alat bantu.
usaha ritel mengunakan alat bantu yaitu contohnya mengunakan alat pikul,gerobak dorong.dll.
dan Usaha ritel yang tidak mengunakan alat bantu seperti warung dll.
de"x wahyou marketing
Rabu, 11 Januari 2012
Minggu, 27 November 2011
Kesepakatan Transaksi Dalam Marketing
perjanjian jual beli
persetujuan tertulis maupun lisan yang dilakukan penjual dan pembeli mengenai syarat jual beli yang harus ditaati oleh kedua belah pihak.
*perjanjia jual beli dapat dilakukan secara lisan maupun tidak dibuat khusus apabila
a. penjual telah menetapkan syarat pembelian
b. pembeli mengajukan penawaran yang mengajukan syarat yang termuat dalam surat pesanan
c. pembeli dan penhjual telah mengajahui kebiasaan-kebiasaan penjualan barang tersebut atau
d. pembayaran dilakukan secara tunai dimana kondisi barang telah diperiksa olehkedua belah pihak sebelum diserahkan oleh pembeli
*perjanjian jual beli dapat dilakukan secara tertulis dibuat khusus apabila
a. penjual dilakukan secara kredit yang memerlukan persyaratan
b. penjualan dilakukan secara beli sewa
c. penjualan dilakukan secara bertahab( kontak jangka panjang) dimana pengiriman barang dilakukan secara
berkali-kali
d. penjulanm barang secara indent ( menugunggu stok barang tersedia)
e.ada kesepakatan mengenai kondisi garansi terhadap barang yang diperjual beli atau
f. barang mempunyai karakteristtik khusus
persetujuan tertulis maupun lisan yang dilakukan penjual dan pembeli mengenai syarat jual beli yang harus ditaati oleh kedua belah pihak.
*perjanjia jual beli dapat dilakukan secara lisan maupun tidak dibuat khusus apabila
a. penjual telah menetapkan syarat pembelian
b. pembeli mengajukan penawaran yang mengajukan syarat yang termuat dalam surat pesanan
c. pembeli dan penhjual telah mengajahui kebiasaan-kebiasaan penjualan barang tersebut atau
d. pembayaran dilakukan secara tunai dimana kondisi barang telah diperiksa olehkedua belah pihak sebelum diserahkan oleh pembeli
*perjanjian jual beli dapat dilakukan secara tertulis dibuat khusus apabila
a. penjual dilakukan secara kredit yang memerlukan persyaratan
b. penjualan dilakukan secara beli sewa
c. penjualan dilakukan secara bertahab( kontak jangka panjang) dimana pengiriman barang dilakukan secara
berkali-kali
d. penjulanm barang secara indent ( menugunggu stok barang tersedia)
e.ada kesepakatan mengenai kondisi garansi terhadap barang yang diperjual beli atau
f. barang mempunyai karakteristtik khusus
Langganan:
Komentar (Atom)