perjanjian jual beli
persetujuan tertulis maupun lisan yang dilakukan penjual dan pembeli mengenai syarat jual beli yang harus ditaati oleh kedua belah pihak.
*perjanjia jual beli dapat dilakukan secara lisan maupun tidak dibuat khusus apabila
a. penjual telah menetapkan syarat pembelian
b. pembeli mengajukan penawaran yang mengajukan syarat yang termuat dalam surat pesanan
c. pembeli dan penhjual telah mengajahui kebiasaan-kebiasaan penjualan barang tersebut atau
d. pembayaran dilakukan secara tunai dimana kondisi barang telah diperiksa olehkedua belah pihak sebelum diserahkan oleh pembeli
*perjanjian jual beli dapat dilakukan secara tertulis dibuat khusus apabila
a. penjual dilakukan secara kredit yang memerlukan persyaratan
b. penjualan dilakukan secara beli sewa
c. penjualan dilakukan secara bertahab( kontak jangka panjang) dimana pengiriman barang dilakukan secara
berkali-kali
d. penjulanm barang secara indent ( menugunggu stok barang tersedia)
e.ada kesepakatan mengenai kondisi garansi terhadap barang yang diperjual beli atau
f. barang mempunyai karakteristtik khusus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar